Kapolda Tegaskan Sumbar Tidak Menjadi Jalur Aman Peredaran Narkoba

Hukum60 Dilihat

Padang, RANAHNEWS — Penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di Sumatera Barat kembali menunjukkan hasil signifikan setelah Polda Sumbar memublikasikan capaian operasi periode 3 Oktober hingga 17 November 2025. Dalam kurun tersebut, Direktorat Reserse Narkoba mengungkap 28 kasus dengan 36 tersangka, sekaligus menyita lebih dari 247 gram sabu serta 172,43 kilogram ganja.

Sebagian barang bukti berupa 68,49 kilogram ganja telah dimusnahkan di Bareskrim Polri pada 29 Oktober 2025 yang disaksikan Presiden RI. Sementara pada November, dua kasus besar berhasil diungkap dengan total 87,32 kilogram ganja, masing-masing dari tiga tersangka di Kabupaten Pasaman dan satu tersangka di Kabupaten Tanah Datar.

Dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Kapolda Irjen Pol Gatot Tri Suryanta menegaskan bahwa daerah ini tidak boleh menjadi jalur aman bagi jaringan narkoba.

“Operasi harus cepat, tepat, dan tuntas. Semua jaringan, dari kurir hingga koordinator, akan kami kejar sampai tuntas,” ujarnya.

Ia menyampaikan apresiasi atas dukungan masyarakat yang terus melaporkan potensi peredaran narkoba. Kapolda menyebut sinergi menjadi kunci dalam memutus jaringan yang memanfaatkan Sumbar sebagai salah satu jalur transit.

Keberhasilan Polda Sumbar turut diapresiasi berbagai pihak. Anggota Kompolnas Supardi menilai operasi ini sejalan dengan penguatan kapasitas pemberantasan narkotika sesuai arahan Presiden. Kepala BNN Sumbar Brigjen Pol Ricky Yanuarfi juga menyatakan kesiapan bersinergi untuk mewujudkan daerah yang bersih narkoba.

“Kami akan memperkuat razia kampung narkoba dan terus berkolaborasi. Pengungkapan ini bukti nyata bahwa Sumbar Bersinar bukan sekadar jargon,” ucapnya.

Ketua MUI Sumbar Gusrizal mengajak tokoh masyarakat dan niniak mamak memperkuat nilai moral di setiap nagari guna mencegah peredaran narkotika.

“Keterlibatan generasi muda adalah tamparan bagi adat dan syarak. Kita harus memperkuat pengawasan di nagari,” katanya.

Dirresnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Wedy Mahadi menegaskan bahwa hasil pengungkapan menunjukkan posisi Sumbar sebagai salah satu jalur transit yang perlu diawasi ketat.

“Sekecil apa pun informasi, kami tindak. Tidak ada ruang bagi narkoba di bumi Minang,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa upaya preemtif dan edukatif tetap menjadi pilar utama, termasuk melalui program Kampung Bebas Narkoba dan pembentukan relawan di tingkat nagari. Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya menambahkan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai SOP sebagai bentuk akuntabilitas publik.

“Semua berjalan transparan dan profesional,” katanya.

Wilayah pengiriman barang bukti diduga berasal dari Panyabungan dan masuk melalui Pasaman sebelum diarahkan ke Sumbar dan Riau. Para tersangka berusia 18–55 tahun, terdiri atas kurir, koordinator lapangan, dan penyimpan sementara. Beberapa mengaku terdorong kebutuhan ekonomi, sementara sebagian lainnya telah lama terlibat dalam jaringan peredaran.

Momentum konferensi pers ini turut dihadiri unsur TNI, Bea Cukai, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi, dan Pemprov Sumbar yang diwakili Irwan, sebagai bentuk kolaborasi lintas lembaga. Kapolda menyebut langkah terpadu ini selaras dengan Program Astacita Presiden dalam memerangi narkotika.

“Republik ini tidak boleh memberi ruang bagi narkoba. Semua pihak harus bergerak bersama,” tegasnya.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 114, 111, dan 112 UU Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Meski demikian, Polda Sumbar tetap membuka ruang rehabilitasi bagi warga yang secara sadar melapor untuk mendapat pendampingan.

Wedy Mahadi menegaskan bahwa operasi ini baru langkah awal dalam memutus jalur peredaran.
“Ini baru permulaan. Sumbar harus menjadi wilayah yang tidak ramah bagi narkoba,” ucapnya.

Konferensi pers yang sempat dipindah ke lobi Mapolda akibat cuaca ekstrem tetap berlangsung tertib, menandai komitmen kuat aparat dan segenap unsur masyarakat dalam menghadapi ancaman narkotika secara terpadu. (rn/*/pzv)

Komentar