Heboh, Video IG Diduga sebagai Richard Lee tentang Maling Siang Bolong di Padang

Hukum68 Dilihat

Padang, Ranahnews – Selebgram kondang dr. Richard Lee mengunggah video tentang maling siang bolong terekam Closed-circuit television (CCTV) di lokasi klinik kecantikan, @athena.padang di Padang, Sumbar, viral pada akun Instagram @dr.richard_lee itu.

Video tersebut memperlihatkan rekaman secara detail diduga maling, ditambah dengan suara diduga dari dr. Richard Lee sendiri, viral, pendapat netizen pun pro kontra.

Menanggapi postingan itu, Adovakat ternama Padang, Guntur Abdurrahman, jebolan Unand dan aktivis penegakan hukum di LBH dan PBHI lewat Facebook nyebarin analisis terkait dampak hukum atas video dr Richard Lee (diduga).

Pasal 44 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), kata Guntur, seseorang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan atau dapat membuat dapat diakses dokumen elektornik, memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

“UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 27 atau 3 penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp750 juta,” ujar Guntur memberikan analisis hukum setelah banyak wartawan meminta tanggapannya terkait video viral by dr Richard Lee itu, Sabtu (27/04/2024).

Bahkan kata Guntur meski yang diduga dihina atau dicemarkan nama baiknya tidak orang. Guntur Abdurrahman mengatakan video viral dr Richard Lee apakah ini trick promo usaha, yaitu dengan merekayasa peristiwa maling di siang bolong yang jika dilihat video Richard Lee di akun Instagram nya itu, oleh siapa saja follower akun itu, atau di repost, dishare lagi ke berbagai media sosial pasti terbesit di alam bawah sadar mereka (netizen atau follower, red) bahwa Padang Kota tidak aman.

Disimak di video dr Richard Lee, peristiwa itu siang bolong ada di CCTV, masih nekat maling, bahkan dr. selebgram pun mengembel-embel kan give way bagi siapa saja yang menangkap siang bolong itu dijanjikan Rp10 juta.

“Unsur pidana pencemaran nama baik dan fitnah itu adalah rasa. Dan ini harus dibuktikan dalam proses hukum yang berjenjang setelah dilaporkan. Pertanyaannya siapa dari video itu yang merasa dicemarkan, dipermalukan, ya siapa saja orang Padang ber KTP Kota Padang, bisa menjadi pelapor atas video viral by dr Richard Lee itu,”ujar Guntur.

Sebagai pelapor tentu harus memenuhi unsur dilaporkan sebuah dugaan peristiwa pidana.

“Ada dua alat bukti yang sah disampaikan kepada pihak berwajib dalam hal ini Polresta Padang. Simple kali itu, warga kota dengan KTP terus video viral yang diduga diunduh atau diunggah di Instagram diduga akun dr Richard Lee,” ujar Guntur.

Lebih ganas lagi ancaman hukumnya seperti disampaikan Jonfriza Tanjung yang mengutip Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946.
“Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun,” ujar Jon di komen wall akun Facebook Guntur Abdurrahman yang ditayangkan Sabtu malam ini.

Dari tracking ke akun tersebut 16257 disukai 800 lebih komentar di Instagram akun dr.richard_lee

Sementara itu, pada Instastory Instagram timklewangpadang (Opsnal Satreskrim Polresta Padang) video maling siang bolong viral itu hasil buruan Tim Klewang Polresta Padang, nothink alias gimmick.

Di IG dr Richard Lee menulis “Dan Saya & Manajemen sepakat menyelesaikan secara kekeliargan, terima kasih respon cepat @timklewangpdg.

Atas itu, beberapa media meminta konfirmasi terkait kebenaran video viral itu, kepada Kasatreskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah, belum ada respon. Pesan whatsapp yang dikirim pada Sabtu, (27/0482024) sore belum ada respon.

Jaringan Pemred Sumbar Apresiasi Tim Klewang

Sementara di tempat terpisah, Ketua Jaringan Pemred Sumbar (JPS) Adrian Tuswandi mengatakan jika benar dimaksudkan untuk promo usaha, itu lebay.

“Terlalu lebay cara promo kayak gitu lah, toh tanpa video viral itu dr Richard Lee sudah kondang juga kok,” ujar Toaik biasa Adrian disapa banyak kalangan di Sumbar, Sabtu malam ini.

Toaik apresiasi Tim Klewang Polresta Padang yang responsif menyelidiki sesaat setelah video itu viral.

“Ini Padang, di sini Polisi gak pernah tidur terkait melibas apa saja bentuk kejahatan. Saya apresiasi Pak Kapolresta bersama Tim Klewang nya yang menyibak video viral maling siang bolong direkam oleh CCTV pula,”ujar Toaik. ***

Komentar