Padang, RANAHNEWS – Komitmen Pemerintah Kota Padang untuk melindungi hak masyarakat adat mendapat dukungan penuh dengan hadirnya kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang diinisiasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Auditorium Universitas Negeri Padang (UNP), Senin (28/4/2025). Wali Kota Padang Fadly Amran mengapresiasi langkah ini sebagai upaya penting dalam memperjelas hak kepemilikan masyarakat atas tanah ulayat.
“Persoalan administrasi, khususnya mengenai tanah ulayat sangat krusial. Kami berharap sosialisasi ini memberikan pencerahan dan manfaat bagi seluruh masyarakat,” kata Fadly Amran usai acara.
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh berbagai unsur penting, di antaranya Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade, Anggota Komisi II DPR RI Rahmat Saleh, Wakil Gubernur Sumatera Barat Vasko Ruseimy, Kepala Kantor Wilayah BPN Sumbar Teddi Guspriadi, para camat, lurah, serta pemangku adat.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam kesempatan tersebut tidak hanya memberikan pemahaman mengenai pentingnya pendaftaran tanah ulayat, tetapi juga menyerahkan Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL), Hak Pakai, dan Sertifikat Wakaf untuk wilayah Kota Padang dan Kota Pariaman. Ia menegaskan pentingnya pendaftaran tanah ulayat sebagai bentuk pengakuan hukum terhadap masyarakat adat.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat adat mengenai pendaftaran tanah ulayat, serta manfaat dan tujuannya,” ujar Nusron Wahid.
Ia menambahkan, Kementerian ATR/BPN yang berada di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen penuh mendukung perlindungan tanah ulayat di seluruh Indonesia.
“Dengan kolaborasi semua pihak, kami berharap percepatan pendaftaran tanah ulayat dapat terlaksana di seluruh Indonesia. Kami mengajak pemerintah daerah, kantor pertanahan setempat, dan pemangku adat mendukung upaya ini,” tegasnya.
Fadly Amran berharap program ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengamankan hak atas tanah ulayat mereka sekaligus mempercepat pembangunan daerah berbasis hukum adat. (rn/*/pzv)
Komentar