DPRD Sumbar dan Kemendagri Matangkan Finalisasi Ranperda RTRW 2025-2045

News134 Dilihat

Jakarta, RANAHNEWS – Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Provinsi Sumatera Barat terus mempercepat finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW 2025-2045. Dalam upaya penyelarasan regulasi, Pansus DPRD menggelar konsultasi akhir dengan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Rabu (12/3/2025).

Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, menegaskan bahwa revisi ini sangat diperlukan karena Perda Nomor 13 Tahun 2012 sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Ia menyampaikan bahwa Pansus telah mengumpulkan berbagai rekomendasi dari kementerian terkait dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. “Pembahasan Ranperda RTRW ini memiliki tenggat waktu yang ketat. Kementerian ATR/BPN memberikan batas waktu dua bulan, dan DPRD telah menjadwalkan sidang paripurna pada 17 Maret 2025,” ujar Muhidi.

Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I Kemendagri, Edison Siagian, menekankan pentingnya keselarasan Ranperda dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta Permendagri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah RTRW. Menurutnya, evaluasi ini dilakukan agar regulasi tidak bertentangan dengan aturan lebih tinggi dan kepentingan umum. “Jika dalam dua bulan belum selesai, maka kewenangan penetapan RTRW akan diambil alih oleh Kementerian ATR/BPN,” ungkapnya.

Selain aspek legalitas dan kebijakan, Kemendagri juga menyoroti peran RTRW dalam perizinan lingkungan, pembangunan gedung, serta investasi daerah. Ketua Pansus RTRW DPRD Sumbar, Zulkenedi Said, mengungkapkan bahwa persetujuan dari Kementerian ATR/BPN telah diterima pada 20 Januari 2025 dengan batas waktu penyelesaian hingga 20 Maret 2025. Pansus telah membahas 143 pasal dalam regulasi tersebut dan meninjau beberapa usulan baru, seperti pengembangan kawasan peternakan serta tambahan wilayah dari beberapa daerah, termasuk Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Kepala Dinas BMCKTR Sumbar, Era Sukma Munaf, menegaskan bahwa revisi RTRW akan menggunakan data terbaru dari Badan Informasi Geospasial (BIG) dan kementerian teknis lainnya. Namun, ia mengingatkan bahwa perubahan peta dasar memerlukan waktu yang cukup lama. Sementara itu, anggota Pansus DPRD Sumbar, Nurkholis, menyoroti pentingnya memasukkan kawasan peternakan dalam RTRW karena potensi investasi yang besar. Ia menyebutkan bahwa ada 6.500 hektare lahan peternakan di Sumbar, termasuk 2.000 hektare di Pasaman Barat dan 600 hektare di Limapuluh Kota.

Sebagai tanggapan, Edison Siagian menyarankan agar kawasan peternakan dimasukkan dalam indikasi program dan diintegrasikan ke dalam kawasan pertanian. Ia juga menegaskan bahwa batas wilayah dan konsistensi peraturan menjadi faktor utama dalam penyusunan regulasi ini. “Membuat aturan tidak bisa memuaskan semua pihak, tetapi selama ada kesepakatan dan tidak melanggar regulasi lebih tinggi, maka usulan baru masih dapat diakomodasi,” pungkasnya.

Dengan koordinasi yang terus dilakukan antara DPRD Sumbar, pemerintah provinsi, dan kementerian terkait, diharapkan Ranperda RTRW 2025-2045 dapat segera disahkan dan menjadi pedoman utama dalam pembangunan serta investasi di Sumatera Barat. (rn/*/pzv)

Komentar