Padang, RANAHNEWS – Ketua DPRD Kota Padang, Ustad H. Muharlion, S.Pd., menegaskan dukungannya terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi dalam Pelaksanaan APBD dan APBN. Namun, ia juga menekankan bahwa pemangkasan anggaran harus diterapkan secara adil, tidak hanya di daerah tetapi juga di tingkat pusat.
“Tentu kita mendukung pelaksanaan Inpres tersebut, selama tujuannya untuk kepentingan rakyat dan pembangunan Kota Padang,” ujar Muharlion melalui panggilan WhatsApp kepada awak media, Jumat (31/1/2025).
Muharlion menekankan bahwa pelaksanaan Inpres ini harus dibahas bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota (Pemko) Padang, agar kebijakan efisiensi ini tidak menghambat program pembangunan daerah.
“Harus ada kesepakatan bersama, tidak bisa hanya DPRD saja yang memutuskan. Pemko dan DPRD harus duduk bersama untuk menyesuaikan kebijakan ini dengan kebutuhan daerah,” tegasnya.
Salah satu kebijakan dalam Inpres ini adalah pemangkasan anggaran perjalanan dinas dan kunjungan kerja (kunker) hingga 53,9%. Selain itu, ada tujuh jenis kegiatan daerah yang juga terkena pemangkasan, terutama yang bersifat seremonial.
“Tentu kita harus siap menjalankan kebijakan ini. Namun, pemangkasan ini jangan hanya diberlakukan untuk daerah, sementara kementerian dan lembaga di pusat tetap dengan anggaran besar,” kritik Muharlion.
Lebih lanjut, Muharlion mengingatkan bahwa pemangkasan anggaran di daerah tidak boleh hanya untuk mendukung program pusat, tetapi juga harus mempertimbangkan program unggulan kepala daerah yang telah dirancang untuk kepentingan masyarakat.
“Kita di daerah juga punya visi, misi, dan program unggulan yang membutuhkan dukungan anggaran yang cukup agar berjalan dengan baik,” tutupnya.
DPRD Kota Padang berharap kebijakan efisiensi ini diterapkan secara bijak dan merata, sehingga pembangunan daerah tetap bisa berjalan optimal tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat. (rn/*/pzv)
Komentar