Dorong Reformasi Pendidikan, Komisi Informasi Sumbar Soroti Transparansi dan Peran PPID Sekolah

News, Pendidikan164 Dilihat

Padang, RANAHNEWS — Momentum Hari Pendidikan Nasional 2025 dimaknai Komisi Informasi Sumatera Barat sebagai waktu yang tepat untuk mengevaluasi transparansi di sektor pendidikan. Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat, Musfi Yendra, menilai keterbukaan informasi harus menjadi fondasi utama dalam penyelenggaraan pendidikan yang inklusif, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan.

“Keterbukaan informasi di bidang pendidikan tidak hanya soal transparansi administratif, tetapi juga bentuk partisipasi publik dalam mengawal mutu dan pemerataan layanan pendidikan,” ujar Musfi, Jumat (2/5).

Ia menegaskan bahwa informasi seperti anggaran sekolah, kurikulum, hasil evaluasi, dan kinerja tenaga pendidik harus dapat diakses publik sebagai bentuk pertanggungjawaban badan publik pendidikan kepada masyarakat. Pengelolaan dana pendidikan, menurutnya, juga harus dibuka secara jujur dan sistematis.

“Pengelolaan anggaran pendidikan mesti transparan dan dapat diakses publik agar tidak menimbulkan kecurigaan dan penyimpangan,” lanjutnya.

Musfi menyebutkan, ketentuan mengenai hak masyarakat untuk mengetahui pengelolaan dana pendidikan telah diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Pasal 49 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

“Pembiayaan pendidikan adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat. Karena itu, masyarakat punya hak mengetahui pengelolaan dana tersebut,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di sekolah dan perguruan tinggi. Keberadaan PPID yang profesional, menurut Musfi, sangat vital dalam menjamin keterbukaan informasi dan menghindari praktik yang merugikan dunia pendidikan.

“Sekolah dan kampus sebagai badan publik wajib memiliki PPID. Mereka bertanggung jawab mengelola dan menyajikan informasi agar mudah diakses publik,” jelasnya.

Ia meyakini, jika fungsi PPID dioptimalkan, maka praktik menyimpang seperti korupsi, pungutan liar, nepotisme dalam penerimaan guru dan dosen, serta komersialisasi pendidikan dapat dicegah sejak dini. (rn/*/pzv)

Komentar