Bupati Diminta Tindak Oknum Dishub Tanah Datar yang Diduga Langgar Disiplin

Hukum236 Dilihat

Tanah Datar, RANAHNEWS – Dugaan pelanggaran disiplin yang melibatkan oknum Kepala Dinas dan staf Dinas Perhubungan Tanah Datar mencuat setelah Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Tanah Datar melayangkan laporan resmi kepada Bupati setempat pada Selasa, 12 Agustus 2025. Laporan itu memuat tudingan bahwa para oknum tersebut kedapatan berkaraoke pada jam kerja dengan mengenakan seragam dinas lengkap.

Langkah ini ditempuh PJKIP berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2018 tentang penggunaan seragam dinas ASN.

Ketua PJKIP Tanah Datar, Rezki Aryendi, menegaskan bahwa pihaknya mendorong Bupati untuk segera memanggil pihak-pihak terkait dan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Langkah tegas ini penting agar aparatur di Tanah Datar memahami arti disiplin dan menjaga citra pemerintahan di mata publik,” ujar Rezki.

Ia menambahkan, laporan ini juga bertujuan memastikan tidak adanya penyimpangan, menjaga transparansi, serta membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap kinerja ASN di Tanah Datar. PJKIP, lanjutnya, berkomitmen mengawal penerapan disiplin dan integritas demi pelayanan publik yang berorientasi pada kepuasan masyarakat. (rn/*/pzv)

Komentar