Padang, RANAHNEWS – Perubahan besar dalam pelaksanaan pemilu pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 mendorong Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat untuk merekonstruksi pendekatan dan fungsi pengawasannya. Hal ini menjadi fokus utama dalam forum “Bawaslu Sumbar Mendengar” yang digelar di ZHM Premiere Padang, Sabtu (2/8/2025), sebagai upaya membangun pemilu yang lebih transparan dan akuntabel.
Putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah mulai 2029 membawa implikasi besar terhadap sistem kepemiluan. Ketua Bawaslu Sumbar, Alni, S.H., M.Kn., menilai forum ini sebagai momentum penting untuk menyamakan perspektif antar pemangku kepentingan.
“Tujuan kita adalah menyimpulkan bagaimana menanggapi hasil putusan MK, berdiskusi terkait ini, agar nantinya demokrasi tertata dengan baik,” ujar Alni saat membuka forum.
Kepala Sekretariat Bawaslu Sumbar, Rinaldi Aulia, A.P., M.Si., juga menegaskan kesiapan lembaganya untuk merespons tantangan baru tersebut. “Kami ingin memberikan edukasi demokrasi yang baik, dan mewujudkan pemilu yang bersih serta transparan,” tegasnya.
Forum terbuka ini diikuti berbagai elemen masyarakat seperti Forkopimda, organisasi kemahasiswaan, organisasi keagamaan, BEM universitas, serta perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024. Mereka aktif menyuarakan pendapat mengenai tantangan pelaksanaan pemilu pasca putusan MK, sekaligus menggagas peluang untuk memperkuat partisipasi dan pengawasan publik.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Sumbar menegaskan komitmennya untuk membangun sistem pengawasan pemilu yang kolaboratif dan adaptif. Lembaga ini juga membuka ruang luas bagi keterlibatan masyarakat dalam proses demokrasi.
“Pengawasan yang partisipatif dan penegakan hukum pemilu yang adaptif adalah kunci agar demokrasi Indonesia berjalan lebih sehat dan berkelanjutan,” ujar Alni menutup forum dengan optimisme. (rn/*/pzv)











Komentar