Pesisir Selatan, RANAHNEWS – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kabupaten Pesisir Selatan, Doni Marta, melaporkan akun media sosial Facebook bernama @hendrison hendrison ke Kepolisian Resor Pesisir Selatan, Rabu (23/4/2025).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah yang diduga dilakukan akun tersebut melalui sebuah unggahan di media sosial.
“Saya merasa difitnah dan nama baik saya dicemarkan di media sosial oleh akun ini. Oleh karena itu, saya mengambil langkah hukum dengan membuat laporan resmi ke Polres Pesisir Selatan,” ungkap Doni Marta dalam pernyataan kepada awak media di Painan, Rabu sore.
Laporan tersebut diterima langsung oleh Kanit Tipiter Satreskrim Polres Pesisir Selatan, Aiptu Harianto Sitanggang, sekitar pukul 15.00 WIB.
Menurut Doni Marta, unggahan akun @hendrison hendrison yang dipublikasikan pada hari yang sama telah menyinggung secara personal dan menyeret nama keluarga besar serta institusi partai yang dipimpinnya.
“Komentar-komentar dalam unggahan tersebut juga bernada tendensius dan sangat mengganggu secara pribadi maupun institusi. Saya merasa ini sudah melewati batas,” ujarnya.
Doni mengaku telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, termasuk tangkapan layar (screenshot) unggahan dan komentar-komentar terkait.
Ia juga berharap kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan ini dengan memanggil sejumlah saksi, termasuk akun-akun yang ditandai serta pengguna Facebook lain yang memberikan komentar negatif dalam unggahan tersebut.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada laporan tambahan terhadap pihak lain yang ikut serta dalam dugaan pelanggaran ini,” tegasnya. (rn/*/pzv
Komentar